Faedah maksimum jualan kredit 15 peratus setahun

Wednesday, November 1, 2017

Faedah maksimum jualan kredit 15 peratus setahun

Faedah maksimum jualan kredit 15 peratus setahun

KUALA LUMPUR: Sejak 1 Januari, perusahaan penjualan kredit hanya dapat mengenakan suku bunga

Menteri Perdagangan, Koperasi dan Konsumerisme Domestik Datuk Seri Hamzah Zainudin mengatakan bahwa penerapan tingkat bunga tetap melalui amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1999 dan perumusan Peraturan Perlindungan Konsumen (Penjualan Kredit) 2017, disetujui oleh Majelis Nasional, April lalu.

"Berdasarkan konsultasi industri, kami menemukan bahwa suku bunga yang dipaksakan saat ini dapat mencapai hingga 35 persen per tahun. ["DenganamandemenUndang-undanginipemerintahmenetapkantingkatbungatetapmaksimumsebesar15persenpertahun

" Pe dia berharap bisa membantu masyarakat, terutama yang kurang beruntung memiliki barang untuk keperluan sendiri, keluarga dan rumah tangga, "katanya saat sesi tanya jawab di Dewan Rakyat hari ini.

Dia menanggapi sebuah pertanyaan Datuk Hasbullah Osman (BN-Gerik) menanyakan pendekatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Konsumerisme (KPDNKK) untuk menangani tingkat bunga yang tinggi yang dikenakan oleh perusahaan penjualan kredit

mengatakan bahwa badan perusahaan yang memfitnah dengan penentuan tingkat bunga harus didenda tidak lebih dari RM100.000 dan untuk pelanggaran kedua, denda yang tidak melebihi RM200.000.

"Jika bukan badan perusahaan, denda

"Untuk pelanggaran kedua, denda tidak lebih dari RM100.000, penjara tidak lebih dari lima orang tahu n atau keduanya, "katanya.

Menjawab pertanyaan tambahan tentang tingkat pembayaran keterlambatan Hasbullah yang tinggi, Hamzah mengatakan amandemen undang-undang dan peraturan tidak akan melebihi lima persen per tahun.

"Berarti jika pembayaran terlambat, lima persen terbagi dalam 360 hari dan dikalikan dengan periode pembayaran yang tertunda," katanya. Nik Nikian Nik Mohamad (PAS-Pasir Puteh) apakah perusahaan yang dibeli kembali dengan kredit menggunakan metode riba, Hamzah mengatakan bahwa metode konvensional saat ini sedang digunakan dan menyambut baik perusahaan yang ingin memperkenalkan metode yang sesuai dengan syariah.



sumber: bharian

0 comments:

Post a Comment