Pengasuh didenda sebabkan budak lelaki patah tangan

Wednesday, November 15, 2017

Pengasuh didenda sebabkan budak lelaki patah tangan

Pengasuh didenda sebabkan budak lelaki patah tangan

KUALA LUMPUR - Seorang pengasuh wanita didenda RM5.000 oleh Pengadilan Seksi Ampang di sini hari ini karena menyebabkan seorang anak laki-laki di bawah pengawasannya pada bulan Februari.

Hakim Mohamad Kamil Nizam memvonis Nooramiza Ramdzan, 32, setelah terdakwa mengubah permohonannya untuk melakukan kesalahan pada hari persidangan hari pertama kasusnya hari ini.

Pengadilan juga memerintahkan ibu dari empat anak tersebut untuk dipenjara selama sebulan jika mereka gagal membayar denda dan membebankan obligasi berusia dua tahun untuk obligasi dua tahun yang baik dengan jaminan sebesar RM2.000 serta menjalani pengabdian masyarakat selama 150 jam selama enam bulan.

Nooramiza telah mematahkan tangan pada anak laki-laki yang berusia lima tahun di lokasi kejadian di rumahnya di Jalan Ukay Bistari 2, Taman Ukay Bistari, di sini pada tanggal 3 Februari berdasarkan Pasal 31 (1) (A) Undang-Undang Anak-anak tahun 2001. [1945992]

Menurut fakta kasus ini, pada tanggal 1:00 pada tanggal 3 Februari, seorang dokter di Rumah Sakit Ampang yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut menerima serangan korban ke bangsal darurat.

Hasil pemeriksaan terhadap korban menemukan efek pembengkakan pada lengan kanan dan dokter melakukan tes sinar-X dan mendapati korban mengalami patah tulang belakang atau fraktur bersenjata kanan.

Hasil interogasi tersebut, kata ibu korban pada pukul 8.30 pagi hari yang sama saat dia mengirim anaknya ke rumah tertuduh dalam keadaan sehat.

Namun pada pukul 12 siang, terdakwa menghubunginya dan memberitahukan korban jatuh dari sofa di ruang tamu rumah saat terdakwa berada di dapur.

Supervisor pada seorang pandai emas kemudian membawa anaknya yang masih menangis kemudian membawanya ke rumah sakit dan temuan tersebut menemukan bahwa terdakwa adalah orang yang memiliki hak asuh korban selama kejadian tersebut telah bertindak lalai dan membiarkan korban mengalami luka fisik.

Pada banding pengacara P G Cyril, yang mewakili terdakwa mengajukan banding, pengadilan menjatuhkan denda denda tanpa alasan untuk hanya bekerja sebagai pengasuh sementara suaminya baru saja dipekerjakan sebagai sopir truk.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Nadiah Malek Fauzie memohon kepada pengadilan untuk menghukum hukuman dengan mempertimbangkan terdakwa sebagai juru kunci tidak boleh lalai dan menghindari hal semacam itu yang terjadi pada anak tersebut dalam tahanannya. - Bernama

[1945904]
Artikel terkait yang harus dibaca: [1945904]


sumber: sinarharian

0 comments:

Post a Comment