Larangan bertudung bertentangan perlembagaan

Tuesday, November 14, 2017

Larangan bertudung bertentangan perlembagaan

Larangan bertudung bertentangan perlembagaan

KUALA LUMPUR: Setiap pembatasan penggunaan kap seperti dilaporkan oleh Asosiasi Hotel-Hotel Malaysia (MAH) dengan Konstitusi negara.

Wakil Menteri di Departemen Perdana Menteri, Datuk Dr Asyraf Wajdi Dusuki, menggambarkan kebijakan larangan kerudung untuk wanita Muslim yang bekerja di garis depan sektor hotel di beberapa rantai hotel di negara ini.

Menurutnya, pendirian Departemen Pengembangan Islam Malaysia (JAKIM) jelas-jelas didasarkan pada negara Islam negara tersebut dan prinsip kebebasan beragama.

"Dalam hal ini, harus dipahami dengan jelas bahwa penerapan jilbab dalam Islam adalah sebuah kewajiban dan isu ini bersifat komprehensif yang merupakan bagian dari tuntutan agama, "katanya mengakhiri perdebatan tentang Supply Bill 2018 di Dewan Perwakilan Rakyat.

Asyraf Wajdi menjawab pertanyaan Datuk Dr Khairudin Aman Razali (PAS-Kuala Nerus)

Konferensi Majelis Rakyat berlanjut sampai besok.

- BERNAMA



sumber: bharian

0 comments:

Post a Comment