Guru tadika tampar murid
KAJANG: Polisi menahan seorang guru TK setelah dicurigai menampar anak laki-laki berusia empat tahun di
Wanita berusia 19 tahun yang ditangkap pada pukul 8.30 malam di Jalan Cempaka Putih, dikatakan menampar wajah kiri dan kanan korban untuk menyebabkan luka
Kapolda Kajang, Asisten Komisaris Dzaffir Mohd Yussof, mengatakan bahwa penyelidikan awal menemukan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 7 malam pada hari Selasa di taman kanak-kanak.
"Korban menderita luka memar dan luka di kedua pipi, dan sang grandmaster dari TK memberitahu ayah korbannya, hal itu terjadi karena anak tersebut tidak mau menulis," katanya dalam sebuah pernyataan hari ini.
Dzaffir mengatakan bahwa ayah korban membawa anak tersebut ke Rumah Sakit Kajang dan pemeriksaan pendahuluan menemukan bahwa ada luka pada jaringan di kedua sisi pipi dan telinga korban.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 31 (1) (a) Undang-Undang Anak tahun 2001 dan jika terbukti bersalah atas denda dapat dikenakan denda tidak melebihi RM20.000 atau penjara yang tidak melebihi 10 tahun atau keduanya.
sumber: bharian
0 comments:
Post a Comment