Dua kontraktor bebas tuduhan rasuah
ALOR SETAR - Dua kontraktor yang dikeluarkan dan dikeluarkan oleh Pengadilan Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (ICC) di sini melawan tiga tuduhan menerima dan menerima suap yang melibatkan total RM135, 000 pada kuota beras ST15 pada 2014.
Hakim Zanol Rashid Hussain membuat keputusan terhadap terdakwa Nor Azamuddin Ahmad, 48, dan Farid Idris Khan, 37, setelah menemukan pembelaan berhasil meningkatkan keraguan mengenai kasus penuntut.
Zanol Rashid mengatakan keputusan tersebut dibuat setelah meninjau semua bukti yang diajukan oleh penuntut dan pembelaan.
"Pembela juga mematahkan elemen 'asumsi' di bawah Bagian 50 dari Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia 2009. Oleh karena itu, kedua terdakwa dibebaskan dan dibebaskan dari semua tuduhan ini," katanya.
Dalam tuduhan pertama, Nor Azamuddin diduga disuap untuk menerima hadiah uang tunai sebesar RM45.000 dari seorang pria bernama Datuk yang merupakan pemilik perusahaan DCT Bakery Sdn Bhd pada tanggal 4 Mei 2014, pukul 10 malam di No 69, Persiaran KTC 4 / 3, Kulim Techno City Golf View, Kulim Hi Tech Park di Kulim.
Tindakan tersebut menjadi ajakan bagi terdakwa untuk mendapatkan kuota beras ST15 100 metrik ton untuk usaha MNS North Enterprise dan MFM North Enterprise untuk bulan Mei 2014 dari Kementerian Pertanian dan Industri Agro.
Tuduhan kedua, Nor Azamuddin diduga disuap untuk menerima hadiah uang tunai sebesar RM45.000 dari orang yang sama dengan dorongan untuk mendapatkan kuota beras 100 ton untuk bulan Juni, pada tanggal 6 Juni 2014, pada waktu dan tempat yang sama .
Untuk tuduhan ketiga, terdakwa juga diduga menerima suap uang tunai sebesar RM45.000 dari orang yang sama dengan penghasilan upah 100 ton beras untuk bulan Juli, pada tanggal 2 Juli 2014, pada waktu dan tempat yang sama
Sementara itu, yang kedua dituduh, Farid didakwa atas tiga tuduhan yang sama karena bersekongkol dengan Nor Azamuddin untuk menerima semua umpan.
Tuduhan terhadap dua terdakwa diajukan berdasarkan Bagian 16 (a) (A) dari Undang-undang MACC 2009 dan dapat dihukum berdasarkan Pasal 24 Undang-undang yang sama yang mengatur pemenjaraan tidak melebihi 20 tahun dan denda sebesar RM10.000 atau lima kali lipat dari nilai umpan , mana yang lebih tinggi.
Penuntutan ditangani oleh deputi jaksa agung MACC A.Hafiizh Abu Bakar sementara kedua terdakwa diwakili oleh pengacara Ang Chun Pun.- Bernama
0 comments:
Post a Comment