Kes saman fitnah Ab Rauf selesai

Tuesday, October 24, 2017

Kes saman fitnah Ab Rauf selesai

Kes saman fitnah Ab Rauf selesai

KUALA LUMPUR: Kasus fitnah diajukan oleh Datuk Seri Ab Rauf Yusoh terhadap anggota Partai Persatuan Bangsa-Bangsa Malaysia (PPBM), Ridwan Abu Samah, diputuskan setelah terdakwa secara terbuka meminta maaf kepada Pengadilan Tinggi, di sini hari ini.

Ridwan, Atas putusan persetujuan tersebut, Ridwan, sebagai terdakwa, menyatakan penyesalannya atas pelanggarannya mengenai status dan status foto-foto yang diupload di Dewan Perwakilan Rakyat. Halaman Facebook atas nama 'Wan Motor' dan 'PPBM Masjid Tanah'.

"Pengetahuan saya bahwa status foto tersebut adalah tentang resor di Masjid Tanah yang dimiliki. oleh keluarga penggugat (Ab Rauf) dan terdaftar atas nama saudara penggugat, Husin Yusoh.

"Saya menyatakan penyesalan atas kesalahannya sendiri karena memahami gambaran dari konteks yang salah."

Oleh karena itu, dia mencabut pernyataan status dan status gambar yang lebih menjanjikan untuk tidak mengeluarkan hal yang sama di masa depan. mewakili Ab Rauf, yang juga Sekretaris Negara UMNO, juga membacakan pernyataan kontra tersebut terhadap penghakiman kesepakatan tersebut dan ini akan menjadi solusi penuh dan terakhir atas tuntutan penggugat terhadap terdakwa.

"Kesediaan terdakwa untuk mengungkapkan sebagian besar penyesalan secara mendalam tentang publikasi status dan status gambar dan usaha dibuat untuk tidak mempublikasikan pernyataan penghinaan terhadap penggugat di masa depan, plai "Terdakwa juga akan mengunggah sebuah pernyataan mengenai persetujuan akun Facebook-nya dalam waktu tujuh hari sejak tanggal penghakiman kesepakatan ini," katanya.

Sebelumnya Hafarizam memberi tahu pengadilan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mencatat keputusan perjanjian tersebut dan untuk meminta maaf secara terbuka

Dalam proses persidangan, Mohamed Haniff Khatri Abdullah mengatakan bahwa dia dipecat sebagai pengacara Ridwan.

"Saya menerima sepucuk surat dari klien, kemarin untuk menghentikan saya sebagai pengacara.

Seharusnya sidang pengadilan kasus hari ini untuk Mohamed Haniff untuk melanjutkan proses pembalasan terhadap Ab Rauf

Pada tanggal 5 Januari, Ab Rauf, untuk kapasitas pribadinya, mengajukan tuntutan yang mengklaim bahwa Ridwan telah mengunggah status dan status gambar di Facebook-nya yang diduga mengandung kata-kata penghinaan.

, Ab Rauf mengklaim bahwa kata-kata penghinaan meliputi, antara lain, penggugat yang tidak jujur ​​dan menggunakan posisinya, kantornya mengaburkan dan membeli hati rakyat, terutama penduduk daerah Tanah Masjid.

penggugat menuntut kerugian umum, ganti rugi tambahan dan patut dicontoh, tunjangan, perintah untuk mencegah terdakwa atau agennya menerbitkan kembali kata penghinaan tersebut.



sumber: bharian

0 comments:

Post a Comment