Tak mengaku salah perdagang warga asing

Monday, October 30, 2017

Tak mengaku salah perdagang warga asing

Tak mengaku salah perdagang warga asing

JOHOR BAHRU: Orang Kamboja mengaku tidak bersalah di Pengadilan Sesi di sini hari ini dengan tuduhan melakukan perdagangan empat orang, termasuk seorang wanita dari negara yang sama untuk eksploitasi kerja paksa, antara bulan Januari dan Agustus.

Sasry Ny, 36, bekerja sebagai asisten toko tekstil yang menghadapi keempat tuduhan tersebut. , mengaku tidak bersalah setelah menafsirkan penafsir bahasa Melayu di hadapan Hakim Aizatul Akmal Maharani.

Menurut semua tuduhan tersebut, Sasry mensponsori semua korban termasuk seorang wanita untuk tujuan eksploitasi kerja paksa dari rekan senegaranya.

Dia dituduh melakukan pelanggaran di pabrik plastik di Taman Industri Pasir Gudang, di dekat sini antara bulan Juli dan Agustus. [19459] 005]

Terdakwa didakwa berdasarkan Bagian 12 dari Undang-Undang Anti Perdagangan Manusia dan Anti Penyelundupan Undang-undang Migran 2007, yang atas putusan bersalah, dapat dikenai sanksi maksimal 15 tahun dan dapat dikenai denda

] Penuntutan dilakukan Wakil Jaksa Penuntut Umum Mohd Safarizal Zakaria, sementara terdakwa diwakili oleh pengacara Varghese Onny.

Sebelumnya, jaksa mengajukan permohonan ke pengadilan untuk memberikan jaminan sebesar RM30.000 untuk setiap tuduhan.

Namun, Varghese kemudian mengajukan banding ke pengadilan untuk mengurangi jumlah jaminan dengan mempertimbangkan tertuduh menikahi orang-orang lokal dan memiliki dua anak berusia dua tahun dan enam bulan.

Jaminan Sasry sebesar RM24.000 dengan satu jaminan untuk semua tuduhan.

Pengadilan juga menetapkan persyaratan penyangkalan yang dituduhkan

Pengadilan kemudian menetapkan penyebutan kasus tersebut pada 11 Desember.

Pengadilan kemudian menetapkan penyebutan kasus tersebut pada tanggal 11 Desember.



sumber: bharian

0 comments:

Post a Comment