Jangan simpan bakakuk

Tuesday, October 24, 2017

Jangan simpan bakakuk

Jangan simpan bakakuk

KOTA KINABALU: Polisi Sabah mengupayakan upaya untuk memberantas kepemilikan senjata api secara ilegal

Komisaris Polisi Sabah, Datuk Ramli Din, mengatakan bahwa partainya serius dalam membatasi berbagai kasus pidana atau kematian karena kelalaian terkait dengan penggunaan senjata.

Dia mengatakan bahwa kepemilikan dan penyimpanan obat-obatan terlarang karena tidak dilisensikan dan pemiliknya dapat dikenai hukuman di bawah Bagian 8 dari Undang-Undang Senjata Api 1960.

"Sepanjang Januari sampai September tahun ini, kami melakukan 63 kejanggalan di seluruh Indonesia dibandingkan dengan 15 tahun lalu, dengan daerah kejang tertinggi adalah Tawau, disusul Keningau, Kunak dan Kinabat. "19459005]

" Saya juga meminta kepada masyarakat yang memiliki hak untuk menyerahkan senjata di kantor polisi terdekat, "katanya kepada media setelah pertemuan bulanan Kapuas Bulanan Kepolisian (IPK) di sini.

Namun, belakangan ini, selain digunakan sebagai senjata untuk tujuan kriminal, beberapa kasus kematian dan cedera telah dilaporkan sebagai akibat dari kelalaian penggunaan narkoba.

Kasus terakhir terjadi pada tanggal 10 Oktober di Kota Marudu. Dalam insiden tersebut, seorang pria yang tewas dalam kebakaran dilepaskan dari sepupunya di sebuah kawasan hutan Kampung Langkabungan 2 saat memburu rusa tersebut.

Sementara itu, Ramili menekankan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi untuk memerangi aktivitas

"Banyak kasus (kejahatan) di negara bagian terkait erat dengan kecanduan narkoba, jadi kami ingin bertindak lebih agresif dalam mengendalikan gejala ini," katanya. ]

Sebelumnya, dia memberikan sertifikat penghargaan kepada 20 petugas polisi atas pelayanan terbaik mereka.



sumber: bharian

0 comments:

Post a Comment