Wanita acu 'pengunci stereng' gigit polis di mahkamah

Monday, October 30, 2017

Wanita acu 'pengunci stereng' gigit polis di mahkamah


[1945902] Hakim Nurulhuda Zakariya menyerahkan hukuman kepada Liew Yoke Peng, 43, seorang akuntan, setelah dia dinyatakan bersalah menghina pengadilan dengan meneriakkan dan menolak instruksi Nurulhuda untuk diam saat persidangan sedang berlangsung. ]

Pengadilan memerintahkan terdakwa untuk menjalani hukuman penjara mulai hari ini. Dia kemudian dibawa ke Penjara Kajang.

Yoke Peng melakukan pelanggaran di Ruang Sidang Hakim 2, di sini pukul 11.35, hari ini sesuai dengan Pasal 26 dari Jadwal Ketiga (Bagian 99A) Undang-undang Pengadilan Negeri 1947 yang membawa denda maksimal RM150 atau hukuman maksimal tiga minggu.

Pelanggaran tersebut dilakukan selama proses persidangan atas keresahan penegakan Dewan Perwakilan Daerah Subang Jaya (MPSJ) di tempat parkir di Bandar Puteri Puchong.

Selama persidangan, Yoke Peng telah meninggikan suaranya terhadap Nurulhuda dan sepertinya berkelahi dengannya sampai dia harus diambil oleh polisi.

Mengalahkan tindakan polisi, wanita tersebut bertindak untuk menggigit tangan seorang polisi wanita ke luka dan menarik tombol seragamnya di lengan.

Pengadilan kemudian harus menunda proses persidangan ke sesi sore karena wanita tersebut tidak dapat dikendalikan.

Sebelum menjatuhkan hukuman, Nurulhuda menasehati terdakwa untuk bersikap profesional dan mematuhi peraturan pengadilan.

"Segala sesuatu di pengadilan ini menjalankan tugasnya sendiri, termasuk saya dan seorang polisi. Anda tidak dapat setiap saat menghina pekerjaan kami, "kata Hakim.

Suami terdakwa mengajukan banding ke pengadilan untuk meringankan hukuman istrinya karena dia tidak membujuknya untuk mendengarkan perintah pengadilan.

Sebelumnya, Yoke Peng, yang tidak terwakili, mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut dengan sengaja menghambat pegawai negeri sipil, sebuah penegakan MPSJ di tempat parkir di Bandar Puteri Puchong pada pukul 1 siang pada 6 September.

Atas pelanggaran tersebut, dia dikenai hukuman berdasarkan Bagian 186 KUHP yang menjatuhkan hukuman penjara maksimum dua tahun atau denda sampai dengan RM10, 000 atau keduanya, atas keyakinan.

Insiden ini berawal di media sosial di mana video satu menit dan 37 detik menunjukkan wanita tersebut memarahi anggota penegakan MPSJ sambil memberi tag 'kunci kemudi' dan wanita tersebut terlihat menaikkan suaranya dan menanggapi bahwa dia tidak memiliki tempat lain untuk menempatkan kendaraannya karena ia dipaksa untuk membeli makanan untuk suaminya, orang cacat.

Sebelumnya, wakil jaksa agung Abu Arsalnaa Zainal Abidin menawarkan jaminan sebesar RM7.000 dengan satu penjamin beserta syarat tambahan terdakwa harus melapor ke kantor polisi sebulan sekali dan paspor diajukan ke pengadilan.

Pengadilan mengizinkan terdakwa diyakinkan sebesar RM4.000 dengan satu penjamin beserta persyaratan tambahan yang diterapkan oleh Abu Arsalnaa dan ditetapkan 24 November untuk disebutkan. - Bernama



sumber: utusan

0 comments:

Post a Comment