Speaker DUN perlekeh kuasa Sultan Selangor?

Thursday, November 9, 2017

Speaker DUN perlekeh kuasa Sultan Selangor?


MUSA AWANG
memberdayakan struktur dan yurisdiksi legislatif serta ketenagakerjaan juga dianggap menyangkal hak-hak Muslim di Selangor yang ingin melihat institusi pengadilan syariah diberdayakan.

Oleh karena itu, dia menegaskan, penolakan terhadap gerakan yang relevan untuk diperdebatkan seharusnya tidak berlaku.

"DUN harus memberi ruang kepada perwakilan rakyat yang terpilih untuk berbicara dan membela atau memberdayakan hak mereka terutama hak-hak Muslim yang merupakan bagian dari populasi atau pemilih di negara bagian," katanya dalam sebuah pernyataan di sini hari ini.

Menurut Musa, pengadilan syariah di negara bagian berada di bawah wewenang Sultan Selangor sebagaimana diatur dalam Bagian 55 dari Administrasi Agama Islam (Negara Bagian Selangor) pada tahun 2003) yang menetapkan bahwa:

1 - Yang Mulia Sultan, atas saran Dewan, dapat dengan pemberitahuan di Gazette mendirikan Pengadilan Subordinasi Syariah untuk Negara Bagian Selangor di tempat-tempat yang menurutinya sesuai.

2-Yang Mulia Sultan, atas saran dari Majlis, dapat dengan pemberitahuan di Gazette mendirikan Pengadilan Tinggi Syariah untuk Negara Bagian Selangor.

3-Yang Mulia Sultan, atas saran dari Majlis dapat dengan pemberitahuan di Gazette mendirikan Pengadilan Banding Syariah untuk Negara Bagian Selangor.

Oleh karena itu, kekuatan pembentukan mencakup kekuatan untuk memberdayakan pengadilan syariah di bawah wewenang Sultan Selangor.

Mosi untuk memberdayakan dan memperkuat institusi pengadilan syariah dibawa oleh Datuk Sulaiman Abdul Razak (BN-Permatang) di Majelis Negara Bagian Selangor pada tanggal 6 November



sumber: utusan

0 comments:

Post a Comment